SOKOGURU - Pada 25 Juli 2025, sejumlah warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial tambahan senilai Rp300.000.
Bantuan ini ternyata bukan berasal dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), melainkan dari tiga program bansos lainnya yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Lalu, bansos apa saja yang dicairkan dan siapa yang berhak menerimanya?
Baca Juga:
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pada bulan Juli ini, terdapat penyaluran bantuan sosial selain dari BPNT.
Bantuan sebesar Rp300.000 mulai masuk ke rekening para penerima sejak tanggal 25 Juli.
Setelah ditelusuri, bantuan ini merupakan bagian dari program reguler yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah KPM merasa terkejut saat mendapati ada dana tambahan di rekening mereka.
Setelah dikonfirmasi, bantuan tersebut bukan berasal dari skema BPNT, yang merupakan program pusat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik mengenai sumber dan jenis bantuan yang diterima.
Ternyata, bantuan yang cair bersamaan pada 25 Juli 2025 itu berasal dari tiga program sosial milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ketiga program ini memiliki sasaran masing-masing, namun semuanya ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan.
Melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa warga kurang mampu tetap terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Ketiga program ini secara konsisten dijalankan bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Mengutip informasi dari akun resmi Instagram Dinsos DKI Jakarta, penyaluran bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ dilakukan secara serentak pada tanggal 25 Juli 2025.
Proses pencairannya pun langsung ke rekening penerima manfaat melalui Bank DKI, seperti periode sebelumnya.
Dana sebesar Rp300.000 disalurkan ke masing-masing penerima program, dan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kesenjangan sosial dan ekonomi di ibu kota. Penerima manfaat yang terdaftar dalam data resmi akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori yang berlaku.
Berbeda dengan BPNT yang merupakan program nasional, KLJ, KAJ, dan KPDJ dikelola secara langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, persyaratan penerimaan bantuan sosial ini juga memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari program pusat.
Untuk bisa menerima bantuan dari program KLJ, KAJ, maupun KPDJ, warga harus memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, penerima wajib memiliki KTP dan tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kedua, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, ada kriteria khusus yang menentukan kelayakan penerimaan: lansia berusia di atas 60 tahun untuk KLJ, anak usia 0–6 tahun untuk KAJ, dan penyandang disabilitas yang terdata oleh Dinsos untuk program KPDJ.
Proses ini juga mencakup verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh tim dari Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi syarat, penting untuk memastikan bahwa data diri telah terdaftar dan terverifikasi di sistem Dinsos dan DTKS.
Bantuan sebesar Rp300.000 ini bisa sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan harian, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, anak kecil, dan penyandang disabilitas.
Jangan sampai melewatkan kesempatan ini karena proses pencairan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan data yang valid.
Jika Anda belum mendapatkannya, ada baiknya mengecek status kepesertaan bansos Anda melalui Dinsos atau kelurahan setempat.
Apakah Anda sudah termasuk dalam daftar penerima bansos KLJ, KAJ, atau KPDJ? (*)